20 Jul

PELATIHAN INTERNAL AUDIT UNTUK SATUAN PENGAWASAN INTERNAL (SPI) RUMAH SAKIT

Kepada Yth.
Direktur RS, Kabag. Diklat RS Seluruh Indonesia

Pengendalian internal berfungsi supaya semua bagian di dalam organisasi melakukan perannya dengan baik, benar dan sesuai dengan tujuan bersama organisasi tersebut. Ibarat tubuh, semua komponen bekerja dengan baik, maka tubuh akan sehat. Jika satu komponen bekerja melampaui kemampuanyya, maka seluruh sistem tubuh bisa sakit atau rusak.

Pada setiap organisasi, setiap bagian memiliki kepentingan. Karena itulah diperlukan pengendalian internal. Pengendalian internal ini bermaksud supaya tidak terjadi tindakan menyimpang yang dilakukan dan berakhir kepada kerugian bagi semua komponen organisasi.

Rumah sakit seperti halnya organisasi lainnya, memiliki tujuan seperti organisasi lainnya. Karena itulah, untuk mencapai tujuan pelayanan kesehatan yang bermutu terhadap para pelanggan baik internal maupun eksternal. Undang – undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengisyaratkan bahwa Rumah Sakit harus memiliki standar pelayanan yang harus dicapai dalam setiap aspek kegiatannya. Untuk mencapai standar ini Rumah Sakit harus memiliki organisasi yang efektif, efisien dan akuntabel. Organisasi Rumah Sakit disusun dengan tujuan untuk mencapai visi dan misi Rumah Sakit dengan menjalankan tata kelola perusahaan dan tata kelola klinis yang baik.

Dalam perjalanannya, pengelolaan Rumah sakit, sebagaimana sebuah organisasi, juga rawan terjadi penyimpangan – penyimpangan. Penyimpangan yang terjadi pada pemberian layanan, bukan tidak mungkin bisa beresiko cidera, bahkan kematian pasien dan berlanjut pada tuntutan hukum. Begitu juga bila yang terjadi adalah penyimpangan terhadap keuangan dan aset, bisa menjadi ancaman tindak kecurangan atau korupsi. Apapun bentuk penyimpangannya, potensial untuk menimbulkan kerugian terhadap Rumah Sakit. oleh karena itu, Undang – undang mengamanatkan bahwa dalam penyelenggaraannya, Rumah Sakit harus dilakukan audit. Audit yang dimaksud bisa berupa audit kinerja dan audit medik. Audit medik dilakukan oleh Komite Medik dan audit kinerja dilakukan oleh tenaga pengawas baik internal maupun eksternal. Audit kinerja internal dilakukan oleh Satuan Pemeriksa Internal (SPI) Rumah Sakit.

TUJUAN:

  1. Memahami visi dan misi satuan pengawasan intern (internal auditor) rumah sakit
  2. Memahami kedudukan dan peran satuan pengawasan intern (internal auditor) rumah sakit
  3. Memahami tugas pokok satuan pengawasan intern (internal auditor) rumah sakit
  4. Memahami fungsi satuan pengawasan intern (internal auditor) rumah sakit
  5. Meningkatkan sumber daya manusia satuan pengawasan intern (internalü auditor) rumah sakit melalui kegiatan yang telah dilaksanakan satuan pengawasan intern (internal auditor) rumah sakit.

Materi:

  1. Terminology internal audit rumah sakit (Audit Internal dalam RS)
  2. Professional Audit rumah sakit (Fungsi dari Internal Auditor RS)
  3. Corporate Governance rumah sakit
  4. Internal Audit Service rumah sakit (konsep, teknik dan aplikasi audit internal RS)
  5. Proses Audit Internal rumah sakit
  6. Penilaian Resiko rumah sakit
  7. Survey Pendahuluan Untuk Penugasan Audit rumah sakit
  8. Audit Program rumah sakit (program dan laporan hasil audit rumah sakit)
  9. Pembuktian rumah sakit (program audit dan pelaksanaan audit rumah sakit)
  10. Kertas Kerja Audit (KKA) rumah sakitPenyusunan laporan hasil audit terkait dengan temuan dan rekomendasi rumah sakit

SASARAN PESERTA

Penanggung jawab unit diklat di suatu organisasi, Staf diklat, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengembangan SDM di bagian DIKLAT di rumah sakit.

Jadwal Tanggal Dan Tempat Pelaksanaan Bimtek

No Januari Februari Maret April Mei Juni
1 07 – 09 06 – 08 04 – 06 08 – 10 06 – 08 10 – 12
2 14 – 16 11 – 13 11 – 13 15 – 17 13 – 15 17 – 19
3 21 – 23 18 – 20 18 – 20 22 – 24 20 – 22 24 – 26
4 28 – 30 25 – 27 25 – 27 29 April – 1 Mei 27 – 29

 

No Juli Agustus September Oktober November desember
1 01 – 03 05 – 07 02 – 04 07 – 09 04 – 06 02 – 04
2 08 – 10 12 – 14 09 – 11 14 – 16 11 – 13 09 – 11
3 15 – 17 19 – 21 16 – 18 21 – 23 18 – 20 16 – 18
4 22 – 24 26 – 28 23 – 25 28 – 30 25 – 27 26 – 28
5 29 – 31

Tempat : Hotel Grage Ramayana Hotel (Malioboro)
Jl. Sosrowijayan No. 33 Malioboro, Yogyakarta
Biaya Dan Fasilitas :

Paket A Paket B
Rp 5.000.000,- /peserta (Lima Juta Rupiah).
Menginap di Grage Ramayana Hotel Yogyakarta (1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, seminar kit, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksklusif.
Rp4.000.000,-/peserta (Empat Juta Rupiah).
Tanpa Menginap di Hotel, seminar kit, sertifikat, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksklusif, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel selama 2 hari.

Cara Pembayaran :

Biaya Pelatihan DiTransfer Melalui BANK BNI Cab. Yogyakarta a.n Nur Arman No. Rek : 014-101-01-33 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi

Batas Konfirmasi :

Batas konfirmasi pendaftaran 3 Hari sebelum hari pelatihan melalui : Telp/Fax : (0274) 385633 atau via SMS/WA ke 081390140928 atau email ke : trainingmitracenter@gmail.com/Mitra_training@yahoo.com. Pelatihan internal audit.

5/5 - (2 votes)

Leave a reply