Kepada YTH:
Direktur/ Wakil Direktur Rumah Sakit, Dokter Rumah Sakit, Perawat Rumah Sakit, Kepala Perawat Rumah sakit/ Penanggung Jawab Bangsal, Perawat Fungsional Yang Siap Untuk Menjadi Kepala Bangsal, Perawat Duty, Atau Penanggung Jawab Melakukan Pengelolaan Pelayanan Keperawatan
Dengan Hormat,
RS mempunyai standar prosedur untuk mengumpulkan, memverifikasi dan mengevaluasi kredensial staf kesehatan profesional lainnya ( izin, pendidikan, pelatihan dan pengalaman) Proses kredensial, Kewenangan Klinis, Penugasan Klinis dan Continues Professional Development dalam implementasinya perlu diatur dalam Nursing Staff Bylaws, yang merupakan hasil rapat pleno Komite Keperawatan. Sehingga proses kredensial, kewenangan klinis dan Continues Professional Development adalah hasil kesepakatan mufakat dalam Komunitas Keperawatan yang yang diakomodasi oleh Komite Keperawatan.
Oleh karenanya Tenaga Kesehatan harus berbenah diri untuk memenuhi tuntutan peningkatan pelayanan yang sesuai kompetensi. Salah satu upaya pembenahan dari kredensial tenaga kesehatan lainnya adalah dengan diwujudkannya komite tenaga kesehatan lainnya. Komite tenaga kesehatan lainnya adalah wadah non-struktural rumah sakit yang mempunyai fungsi utama mempertahankan penjagaan mutu profesionalisme tenaga kesehatan lainnya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi dan pemeliharaan profesi sehingga pelayanan asuhan tenaga kesehatan lainnya kepada pasien diberikan secara benar (ilmiah) sesuai standar yang baik (etis) sesuai kode etik profesi, serta hanya diberikan oleh tenaga kesehatan lainnya.
Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari MITRA TRAINING CENTER bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten akan mengadakan PELATIHAN KHUSUS :“KREDENSIAL KEPERAWATAN DAN TENAGA KESEHATAN LAIN”
TUJUAN
Melindungi keselamatan pasien dengan hanya memperkenankan tenaga kesehatan yang kompeten untuk melakukan pelayanan kesehatan di rumah sakit dengan kewenangan yang diberikannya.
MATERI
- UU No. 44 Tahun 2009 Pasal 46 Tentang RS
- Pentingnya Kredensial
- Standar Pelayanan Pasien : JCI
- Kewenangan Klinis Tenaga Kesehatan
a. Penyusunan Kewenangan Klinis Tenaga Kesehatan
b. Penyusunan Buku Putih Keperawatan
c. Latihan Menyusun Nursing Staff Bylaws (NSBL) - Tahapan Pengajuan Kredensialing
- Tingkatan Kewenangan Klinis
- Cakupan Kredensial
- Efek Kredensial
Biaya Dan Tempat Pelaksanaan Bimtek
No | Juli | Agustus | September | Oktober | November | desember |
1 | 01 – 03 | 05 – 07 | 02 – 04 | 07 – 09 | 04 – 06 | 02 – 04 |
2 | 08 – 10 | 12 – 14 | 09 – 11 | 14 – 16 | 11 – 13 | 09 – 11 |
3 | 15 – 17 | 19 – 21 | 16 – 18 | 21 – 23 | 18 – 20 | 16 – 18 |
4 | 22 – 24 | 26 – 28 | 23 – 25 | 28 – 30 | 25 – 27 | 26 – 28 |
5 | 29 – 31 |
Tempat : Hotel Grage Ramayana Hotel (Malioboro)
Jl. Sosrowijayan No. 33 Malioboro, Yogyakarta
Biaya Dan Fasilitas :
Paket A | Paket B |
Rp 5.000.000,- /peserta (Enam Juta Rupiah). Menginap di Grage Ramayana Hotel Yogyakarta (1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, seminar kit, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksklusif. |
Rp 4.000.000,-/peserta (Lima Juta Rupiah). Tanpa Menginap di Hotel, seminar kit, sertifikat, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksklusif, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel selama 2 hari. |
Cara Pembayaran :
Biaya Pelatihan DiTransfer Melalui BANK BNI Cab. Yogyakarta a.n Nur Arman No. Rek : 014-101-01-33 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi
Batas Konfirmasi :
Batas konfirmasi pendaftaran 3 Hari sebelum hari pelatihan melalui : Telp/Fax : (0274) 385633 atau via SMS/WA ke 081390140928 atau email ke : trainingmitracenter@gmail.com/Mitra_training@yahoo.com.
Info selengkapnya silahkan klik di Pelatihan Kredensial Keperawatan Dan Tenaga Kesehatan Lain.